Guru
adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi
bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi,
sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
menurut Peraturan Pemerintah
Guru
adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri.
Guru
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung
jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di
sekolah.
menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Komentar
Posting Komentar