Tugas seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat.
b. Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
c. Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
d. Menangani penyakit akut dan kronik.
e. Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar.
f. Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS.
g.
Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis
atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di
konsultasikan.
h. Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya.
i. Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
j.
Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang
harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban melakukan tindakan
tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan
ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan
obat/ tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
k.
Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan
taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi.
l. Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran.
m.
Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit
dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada
pasien.
Komentar
Posting Komentar